KOMPAS.TV - Secara aturan, staf khusus kementerian koordinator atau kementerian diatur dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024. <br /> <br />Aturannya maksimal 5 orang, harus disetujui Presiden, bisa berasal dari PNS dan non-PNS, serta diberikan hak keuangan setara eselon satu-B. <br /> <br />Lalu, besaran hak keuangan atau gaji dari staf khusus yang setara eselon satu-B terdiri dari gaji pokok antara 3,7 juta hingga maksimal 6,3 juta rupiah per bulan. <br /> <br />Tunjangan kinerja yang diberikan masuk dalam kategori kelas 16, yakni 27,5 juta rupiah per bulan. <br /> <br />Ini berarti, dalam sebulan staf khusus akan mendapatkan gaji dengan kisaran antara 31,3 juta rupiah hingga maksimal 33,9 juta rupiah. <br /> <br />Baca Juga Menkomdigi Beberkan Alasan Lantik Raline Shah Jadi Stafsus: Pekerja Seni, Punya Koneksi di https://www.kompas.tv/nasional/567026/menkomdigi-beberkan-alasan-lantik-raline-shah-jadi-stafsus-pekerja-seni-punya-koneksi <br /> <br />#stafkhusus #gajistafsus #pemerintah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/567027/full-selebritas-jadi-staf-khusus-segini-besaran-gaji-bulanan-stafsus-tembus-30-juta